Pencairan BPUM |
Pertanyaan:
“Saya tercatat sebagai penerima BPUM di bank BRI. Apakah bisa diwakilkan oleh pihak keluarga?”
Jawaban:
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu program pemerintah pusat untuk menanggulangi penurunan perekonomian di kalangan masyarakat dimasa pandemi. Penyaluran bantuan tunai seperti ini dilakukan melalui kerjasama kerjasama dengan perusahaan perbankan BUMN salah satunya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Bank BRI mendapat mandat menghimpun dana BPUM untuk disalurkan ke masyarakat yang berhak. Pelaku usaha akan mendapatkan SMS notifikasi apabila tercatat sebagai penerima bantuan tunai.
Menanggapi pertanyaan di atas pengambilan dana BPUM tidak bisa diwakilkan. Penerima wajib datang langsung dengan membawa dokumen identitas diri asli e-KTP serta SMS notifikasi yang diterima apabila ada. Dan khusus bagi nasabah Bank BRI bahwa serta dokumen terkait rekening seperti buku tabungan dan kartu debit atau kartu ATM.
Dana tunai BPUM tersebut statusnya masih terkunci maka dari itu penerima harus verifikasi data terlebih dahulu untuk buka blokir sehingga bisa dicairkan secara tunai atau ditransfer ke rekening BRI. Karena proses verifikasi ini lama maka tidak bisa diwakilkan.
Pencairan dana BPUM bisa dilakukan di seluruh jaringan kantor cabang maupun unit cabang pembantu Bank BRI terdekat tidak diwajibkan di kantor cabang tempat buka rekening.
Baca juga: Apa Itu SIM Card Swapping Rekening BRI?
Jika proses verifikasi data untuk Buka blokir dana bantuan nasabah tidak dikenakan biaya admin. Jadi harap berhati-hati apabila menerima telepon maupun pesan singkat yang mengatasnamakan Bank BRI menawarkan bantuan pencairan dana BPUM meminta biaya.
Waspada juga terhadap dia yang meminta berbagai data seperti foto kartu identitas dan foto selfie bersama kartu identitas sebagai syarat proses verifikasi data. Pemerintah maupun pihak bank BRI tidak pernah memberi fikasi secara virtual atau online, verifikasi hanya dilakukan di kantor cabang Bank BRI.
0 Response to "Pencairan BPUM Bisa Diwakilkan?"
Posting Komentar