Kartu Debit BRI |
Tanya:
"Bisakah saya mewakilkan orang tua untuk buat kartu debit BRI karena yang bersangkutan tidak sempat waktu ke kantor cabang?"
Jawab:
Kartu debit BRI yang biasa digunakan nasabah transaksi di mesin ATM merupakan fasilitas personal banking bisa didapat langsung ketika buka rekening tabungan di kantor cabang Bank BRI. Keberadaan kartu debit BRI juga sangat penting karena diperlukan untuk proses registrasi di layanan digital banking Bank BRI sebut saja BRI Internet Banking.
Dalam penggunaannya kartu debit BRI memiliki masa berlaku (Valid Thru) umumnya 5 tahun dihitung sejak tanggal cetak kartu. Kartu yang telah berada pada masa expired tidak bisa digunakan untuk transaksi.
Agar tetap bisa menikmati layanan kartu debit nasabah diwajibkan membuat kartu debit BRI baru di kantor cabang Bank BRI. Persyaratannya bawa buku tabungan, kartu identitas diri asli, kartu debit BRI yang telah habis masa berlaku, dan biaya untuk pembuatan kartu debit.
Proses pembuatan kartu debit BRI tidak bisa diwakilkan orang lain, nasabah Wajib datang langsung sesuai dengan data diri pemilik rekening.
Baca juga: Berapa Lama ATM BRI Diblokir Jika Tidak Menabung
Buat kartu debit BRI baru bisa dilakukan di seluruh jaringan kantor cabang BRI tidak diwajibkan di kantor cabang tempat buka rekening.
0 Response to "Buat Kartu Debit BRI Diwakilkan Orang Lain"
Posting Komentar