wdcfawqafwef

Apakah Surat Kuasa Transaksi BRI Berlaku Seterusnya?

Apakah Surat Kuasa Transaksi BRI Berlaku Seterusnya?
Apakah Surat Kuasa Transaksi BRI Berlaku Seterusnya?

Tanya:
"Misalkan orang tua saya lagi sakit dan membuat surat kuasa kepada saya untuk transaksi di rekening BRI. Apakah surat kuasa tersebut bisa digunakan seterusnya setiap kali transaksi?"

Jawab:
PT Bank Rakyat Indonesia sebagai perusahaan perbankan yang sudah memiliki nama besar di Indonesia tentu terus berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam keperluan transaksi perbankan. Sebut saja contoh ketika tarik tunai saldo di teller kantor cabang bri sebelumnya nasabah hanya perlu bawa buku rekening tabungan dan kartu identitas diri asli, kemudian muncul kebijakan wajib membawa Kartu debit yang nantinya akan di gesek di mesin EDC.

Kebijakan tersebut diberlakukan demi keamanan nasabah karena ketika kartu debit atau kartu ATM BRI di gesek di mesin EDC untuk transaksi tunai saldo akan diminta kode PIN dari kartu debit tersebut.

Kebijakan lainnya yang juga mendapat perhatian khusus adalah penggunaan surat kuasa oleh nasabah bank BRI kepada pihak lain untuk melakukan transaksi di nomor rekening tersebut.

Terkait penggunaan surat kuasa sesuai dengan kebijakan dan ketentuan dari Bank BRI hanya bisa digunakan untuk satu kali transaksi di tanggal dan jenis transaksi yang tertera di dalam surat kuasa. Surat kuasa tersebut tidak bisa digunakan untuk transaksi lainnya apalagi transaksi berkelanjutan di kesempatan lainnya.

Baca juga: Tarik Tunai di Bank BRI Kena Admin Rp10.000

Di dalam surat kuasa untuk transaksi rekening BRI ditandatangani oleh beberapa orang dan memiliki tujuan transaksi yang jelas termasuk tanggal transaksi dan jenis transaksi yang akan dilakukan.

Contoh lembar surat kuasa bisa didapat di kantor cabang Bank BRI tempat buka rekening tabungan. Surat kuasa tersebut tidak bisa digunakan di kantor cabang Bank BRI lainnya.




1 Response to "Apakah Surat Kuasa Transaksi BRI Berlaku Seterusnya?"