Ilustrasi Tutup Rekening BRI |
Tanya:
"Jika saya ingin tutup rekening tabungan BRI apakah harus di kantor cabang tempat buka rekening tabungan dulu?"
Jawab:
Produk simpanan BRI adalah tabungan yang bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing baik individu maupun korporasi. Syarat pengajuannya juga sangat mudah cukup dengan membawa kartu Tanda Penduduk dan NPWP sedangkan untuk WNA bisa melengkapi dokumen paspor.
Sebagai contoh rekening Britama BRI yang mendapat berbagai fasilitas transaksi otomatis seperti transfer saldo dan penarikan dana secara otomatis dalam bentuk debet rekening tertentu.
Terkait pertanyaan di atas apakah nasabah bisa tutup rekening tabungan BRI di kantor cabang bri manapun tanpa perlu ke kantor cabang rekening tabungan? Hal ini memungkinkan dan nasabah bisa tutup rekening tabungan di seluruh jaringan kantor cabang Bank BRI.
Syarat tutup rekening tabungan BRI bawa buku rekening tabungan, kartu identitas diri asli, kartu debit BRI. petugas customer service akan melakukan proses penutupan rekening tabungan, untuk ini dikenakan biaya admin. Conth tutup rekening tabungan Britama BRI sebesar Rp50.000.
Setelah rekening ditutup nasabah tidak bisa menggunakan pelayanan dan fasilitas yang terkait dengan rekening BRI tersebut. Seluruh saldo yang ada di dalam rekening tabungan bisa ditarik termasuk saldo mengendap yang sebelumnya ditahan.
Baca juga: Perbedaan Tabungan BritAma Dengan Simpedes BRI
Jadi tutup rekening tabungan BRI bisa di seluruh jaringan kantor cabang Bank BRI.
0 Response to "Tutup Rekening BRI Harus di Kantor Cabang Tempat Buka?"
Posting Komentar