wdcfawqafwef

Besaran Pajak Bunga Tabungan di Bank BRI

Besaran Pajak Bunga Tabungan di Bank BRI
Pajak Bunga Tabungan

Pertanyaan:
Setiap kali menerima bunga tabungan selalu ada potongan pajak. Boleh tolong infonya berapa sih sebenarnya besaran pajak bunga tabungan di Bank BRI?

Jawaban:
Pajak penghasilan (PPh) akan dipotong otomatis ketika nasabah menerima bunga tabungan di rekening bank BRI yang dikreditkan secara otomatis setiap bulannya. Detail pengkreditan bisa dicek pada mutasi rekening atau print out buku tabungan di kantor cabang.

Pemberlakuan pajak penghasilan mengikuti ketentuan dari pemerintahan Republik Indonesia ke dalam penerimaan negara atau bagian dari kebijakan fiskal.

Terkait pertanyaan di atas saat tanya-jawab ini dipublish nominal potongan pajak penghasilan dari bunga tabungan di rekening Bank BRI sebesar 20%. Nominal ini bisa saja berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan dari pemerintah.

Sebagai contoh perhitungan misalkan nasabah menerima bunga tabungan sebesar Rp10.000 maka potongan pajak penghasilannya sebesar Rp2.000 (20%).

Baca juga: Denda Saldo Minimum Rekening BritAma & Simpedes

Untuk memudahkan memantau setiap transaksi di rekening BRI baik untuk saldo masuk maupun saldo keluar termasuk pemotongan biaya administrasi, pengkreditan bunga tabungan, dan potongan pajak penghasilan disarankan registrasi dan aktivasi aplikasi BRImo atau layanan BRI Internet Banking.




0 Response to "Besaran Pajak Bunga Tabungan di Bank BRI"

Posting Komentar