Agen BRILink |
Pertanyaan:
“Saya tertarik bergabung menjadi Agen BRILink karena sudah menjadi nasabah Bank BRI cukup lama. Apakah dibutuhkan surat keterangan usaha untuk pengajuan menjadi Agen BRILink?”
Jawaban:
BRILink yang merupakan program kemitraan antara PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan nasabah untuk meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat. Hadirnya Agen BRILink akan memperluas cakupan transaksi finansial yang jauh lebih praktis tidak bergantung transaksi di cabang Bank BRI.
Program BRILink sejauh ini telah mampu memberikan layanan keuangan bagi masyarakat khususnya di daerah-daerah.
Menanggapi pertanyaan di atas dokumen surat keterangan usaha memang dibutuhkan ketika mengajukan permohonan menjadi Agen BRILink di cabang Bank BRI. Surat keterangan usaha tersebut sekurang-kurangnya dari perangkat desa atau kelurahan. Nasabah juga harus memiliki usaha yang telah berjalan setidaknya 2 tahun.
Silakan lakukan pengajuan untuk bergabung menjadi Agen BRILink di cabang BRI terdekat dengan lokasi usaha saat ini.
Baca juga: Syarat Utama Menjadi Agen BRI Link
Pastikan usaha yang sedang mengajukan permohonan menjadi Agen BRILink sedang tidak menjalin kerjasama dengan perusahaan bank lainnya yang juga menyediakan program serupa.
0 Response to "Agen BRILink Butuh Surat Keterangan Usaha"
Posting Komentar