Blacklist |
Pertanyaan:
“Tolong infonya jika berstatus blacklist di bank apakah masih bisa pinjam di bank lain? Karena saya ada kredit yang berstatus gagal bayar di Bank BRI.”
Jawaban:
Sebagai perusahaan perbankan yang tidak hanya menyediakan produk simpanan/tabungan bank BRI juga menyediakan jasa pembiayaan dalam bentuk kredit baik itu kredit konsumtif maupun pembiayaan produktif.
Karena Bank BRI merupakan anggota dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan yang membawahi seluruh aktivitas perusahaan perbankan dan lembaga keuangan di Indonesia maka memungkinkan bagi Bank BRI untuk saling berbagi data khususnya dalam hal ini kredit skor dari masing-masing debitur.
Apabila nasabah berstatus blacklist terkait pembayaran kredit pinjam sama atau lebih dikenal dengan istilah BI Checking maka besar Kemungkinan tidak bisa melakukan di layanan keuangan maupun bank lainnya yang juga menggunakan data BI Checking. Data ini sering disebut juga IDI History.
Baca juga: Bisakah Mengajukan Kredit KUR Sebelum Menjadi Nasabah BRI?
Agar bisa melakukan pinjaman di lembaga keuangan lainnya nasabah wajib menyelesaikan pembayaran sisa kredit di Bank BRI. Setelah itu akan dibantu penghapusan status blacklist yang ada di Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.
Nasabah bisa berkomunikasi dengan pihak Bank BRI apabila mengalami kendala pelunasan pinjaman baik dengan metode reschedule maupun jalan lainnya selama nasabah memiliki niatan baik untuk tetap menjalankan kewajiban sebagai debitur.
0 Response to "Jika Blacklist di Bank BRI Bisakah Pinjam di Bank Lain?"
Posting Komentar