Kartu Kredit BRI Tambahan |
Pertanyaan:
“Saya sudah punya kartu kredit BRI ingin mengajukan kartu tambahan apa saja syaratnya?”
Jawaban:
Bagi nasabah yang telah berhasil mengajukan kartu kredit BRI dan kartu telah diaktivasi maka bisa mengajukan kartu tambahan yang nantinya bisa digunakan kan secara langsung oleh nasabah sendiri atau diberikan ke pihak keluarga.
Pengajuan kartu kredit BRI tambahan bisa secara online atau di kantor cabang Bank BRI tempat pengajuan kartu kredit sebelumnya. Dan berikut ini adalah syarat pengajuan kartu kredit BRI tambahan:
- Usia calon pemegang kartu kredit tambahan antara 17 hingga 65 tahun.
- Fotokopi kartu identitas calon pemegang kartu kredit tambahan bisa berupa kartu SIM atau kartu KTP atau Paspor bagi warga negara asing.
- Kartu kredit BRI tambahan bisa diberikan pada pihak suami atau istri, anak, orang tua, saudara kandung, dan mertua.
- Kartu kredit BRI tambahan yang di dapat mengikuti jenis kartu utama yang telah dimiliki nasabah.
Baca juga: Minimal Pembayaran Tagihan CC BRI Tokopedia Card
Pengajuan kartu kredit BRI tambahan tetap akan di-review oleh tim analis untuk menentukan apakah di-approve atau tidak. Pada umumnya limit kartu kredit utama nantinya akan digabung dengan limit kartu kredit BRI tambahan.
0 Response to "Syarat Pengajuan Kartu Kredit BRI Tambahan"
Posting Komentar