Deposito |
Pertanyaan:
“Tolong informasi bagaimana cara pencairan deposito BRI milik orang tua yang sudah meninggal dunia?”
Jawaban:
Deposito BRI merupakan simpanan berjangka yang disediakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dengan suku bunga lebih kompetitif dibandingkan dengan simpanan konvensional. Saat ini tersedia deposito dengan jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan di bank BRI.
Buka simpanan deposito BRI bisa di seluruh jaringan cabang Bank BRI, atau nasabah yang telah aktivasi aplikasi BRImo bisa buka deposito secara online dari sana.
Menanggapi pertanyaan di atas apabila ingin mencairkan simpanan deposito nasabah yang telah meninggal dunia silakan kunjungi kantor cabang awal pembukaan rekening dengan membawa surat kematian dari Kelurahan serta surat keterangan ahli waris, termasuk kartu KTP pemilik rekening, kartu KTP ahli waris, buku tabungan atau bilyet deposito, dan surat kuasa dari anggota keluarga nasabah kepada satu orang yang ditunjuk.
Proses pencairan deposito selanjutnya dibantu oleh layanan customer service.
Baca juga: Rekening BRI Lama Apakah Bisa Diaktifkan Kembali?
Pihak ahli waris yang tertera di dalam surat kuasa harus datang langsung tidak bisa diwakilkan.
0 Response to "Cara Pencairan Deposito BRI Nasabah Meninggal Dunia"
Posting Komentar