Deposito |
Pertanyaan:
“Jika saya melakukan pencairan deposito Bank BRI sebelum tanggal jatuh tempo apakah dikenakan biaya penalti?”
Jawaban:
Deposito BRI merupakan simpanan berjangka yang tersedia dalam mata uang Rupiah yang mana memberikan suku bunga lebih kompetitif dibandingkan dengan simpanan konvensional.
Saat ini Bank BRI semakin memudahkan para nasabah yang ingin buka simpanan deposito BRI, salah satu metode yang bisa digunakan adalah pembukaan deposito secara online melalui aplikasi BRImo maupun layanan internet banking.
Menanggapi pertanyaan di atas jika nasabah melakukan pencairan simpanan deposito BRI sebelum tanggal jatuh tempo khususnya untuk simpanan dengan jangka waktu di atas 1 bulan akan dikenakan biaya penalti sebesar 25% dari bunga yang telah diterima. Dan untuk bunga berjalan di bulan berikutnya tidak akan dibayar.
Bank BRI menyediakan simpanan deposito dengan jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12, 24, 36 bulan yang bisa dipilih nasabah sesuai kebutuhan.
Baca juga: Tarik Saldo BRI di Atas 100 Juta Nasabah Telah Meninggal
Pencairan saldo deposito BRI bisa dikreditkan ke rekening BRI atau langsung tarik tunai di teller kantor cabang.
0 Response to "Biaya Penalti Penarikan Deposito BRI Sebelum Jatuh Tempo"
Posting Komentar