CS BRI |
Pertanyaan:
“Apa saja syarat penarikan saldo rekening BRI dari nasabah yang telah meninggal dunia dengan saldo diatas 100 juta Rupiah?”
Jawaban:
Penutupan rekening BRI bisa dilakukan untuk rekening yang mana nasabah telah meninggal dunia yang bisa dilakukan oleh ahli waris. Beberapa persyaratan dokumen yang diperlukan diantaranya surat kematian dari Kelurahan dan surat keterangan ahli waris.
Dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan di antaranya KTP pemilik rekening, KTP asli ahli waris, buku tabungan, kartu debit atau kartu ATM, dan surat kuasa dari anggota keluarga nasabah.
Sedangkan untuk penarikan saldo diatas Rp100.000.000 maka diperlukan juga dokumen tambahan yaitu surat kuasa dari notaris.
Baca juga: Rekening BRI Lama Apakah Bisa Diaktifkan Kembali?
Silakan bahwa seluruh dokumen tersebut ke kantor cabang tempat nasabah buka rekening. Proses pencairan saldo baik untuk rekening tabungan maupun deposito akan dibantu oleh customer service bank BRI.
0 Response to "Tarik Saldo BRI di Atas 100 Juta Nasabah Telah Meninggal"
Posting Komentar