Kartu Debit BRI |
Pertanyaan:
“Dompet saya hilang di dalamnya ada kartu debit BRI. Saya ingin melakukan pemblokiran di cabang sekaligus buat kartu baru, apa saja persyaratan dokumen yang diperlukan?”
Jawaban:
Apabila Kartu Debit BRI atau biasa disebut kartu ATM BRI milik nasabah hilang memang disarankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kartu tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kartu dan menjaga keamanan rekening nasabah.
Pemblokiran kartu debit BRI bisa dilakukan di seluruh jaringan kantor cabang Bank BRI tidak diwajibkan di cabang tempat buka rekening. Persyaratan yang dibutuhkan adalah dokumen buku tabungan, kartu identitas diri asli KTP elektronik, serta surat kehilangan dari Kepolisian.
Proses pemblokiran kartu debit BRI nantinya akan dibantu oleh layanan customer service. Namun, nasabah juga perlu tahu bahwa untuk blokir kartu debit BRI bisa juga melalui aplikasi BRImo tentunya bagi nasabah yang telah registrasi di aplikasi tersebut.
Untuk blokir kartu debit BRI di aplikasi BRImo prosesnya jauh lebih mudah tanpa diperlukan dokumen apapun. Nasabah tinggal login ke aplikasi kemudian mencari menu untuk blokir kartu debit.
Bagi nasabah yang masih bingung bagaimana cara blokir kartu debit BRI di aplikasi BRImo bisa lihat video berikut: Cara Enable/Disable Kartu Debit BRI Via BRImo
Setelah pemblokiran berhasil nasabah bisa melakukan pembuatan kartu debit BRI baru di cabang BRI terdekat dengan membawa persyaratan dokumen seperti tersebut di atas. Dikenakan biaya untuk pembuatan kartu debit BRI baru sesuai dengan jenis kartu yang dipilih nasabah.
Kartu debit BRI tersebut bisa langsung digunakan transaksi baik di mesin ATM maupun mesin EDC.
0 Response to "Dokumen Yang Diperlukan Untuk Blokir Kartu Debit BRI"
Posting Komentar