wdcfawqafwef

Apakah Kartu Debit Simpedes Harus Ganti ke Chip?

Apakah Kartu Debit Simpedes Harus Ganti ke Chip?
Kartu Debit Simpedes

Pertanyaan:
Saya punya rekening tabungan Simpedes BRI, apakah harus ikut ganti kartu debit chip?

Jawaban:
Bank Indonesia (BI) penerbitan kebijakan terkait kartu debit dimana seluruh nasabah perbankan di Indonesia wajib menggunakan kartu debit chip sebagai pengganti kartu debit non-chip (magnetic stripe). Pemberlakuan ini mulai efektif 1 Januari 2022, saat itu seluruh kartu debit non-chip tidak bisa lagi digunakan transaksi di mesin ATM dengan kata lain diblokir.

Kebijakan ini tentu berlaku juga bagi nasabah Bank BRI yang sudah lama memberi notifikasi kepada nasabah agar segera mengganti ke kartu debit chip.

Tidak terkecuali nasabah dengan rekening tabungan Simpedes BRI. Nasabah Simpedes BRI silahkan melakukan penggantian kartu di cabang Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen buku tabungan, kartu identitas diri asli e-KTP, beserta kartu debit atau kartu ATM yang akan diganti. Apabila salah satu dokumen tersebut hilang lengkapi dengan surat kehilangan dari Kepolisian.

Proses penggantian kartu debit BRI chip di kantor cabang akan dibantu oleh layanan customer service jadi pastikan ambil nomor antrian CS bukan layanan Teller. Penggantian kartu tidak bisa diwakilkan nasabah harus datang langsung dengan membawa persyaratan dokumen diatas.

Baca juga: Bisakah Transfer Kliring/LLG di ATM BRI

Bagi nasabah yang belum registrasi di layanan mobile banking dan internet banking ketika proses penggantian kartu debit BRI chip bisa sekaligus minta bantuan customer service untuk registrasi dan aktivasi di kedua layanan tersebut untuk memudahkan transaksi secara mobile.




0 Response to "Apakah Kartu Debit Simpedes Harus Ganti ke Chip?"

Posting Komentar