Kartu Kredit |
Pertanyaan:
“Jika saya tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit BRI lebih dari 30 hari setelah cetak tagihan apakah itu sudah dikategorikan macet?”
Jawaban:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki beberapa tingkatan terkait kolektibilitas pembayaran tagihan kartu kredit BRI. Pemegang kartu diharapkan melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dengan metode pembayaran full payment agar tidak dikenakan bunga tagihan.
Menanggapi pertanyaan di atas apabila nasabah belum melakukan pembayaran tagihan kartu kredit BRI selama 30 hari terhitung dari tanggal cetak tagihan maka belum dikategorikan sebagai kolektibilitas pembiayaan macet.
Kolektibilitas macet berlaku jika nasabah tidak melakukan pembayaran tagihan kartu kredit BRI lebih dari 180 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Dalam status ini kartu akan diblokir permanen oleh sistem dan tidak lagi bisa digunakan.
Meskipun kartu kredit BRI telah terblokir nasabah harus tetap menjalankan kewajiban dengan membayar sisa tunggakan di kartu tersebut.
Baca juga: Kartu Kredit BRI Touch Bebas Iuran Tahunan
Silakan hubungi BRI Card Center untuk informasi pembayaran tunggakan tagihan di kartu kredit BRI apabila status kartu telah diblokir oleh sistem secara permanen. Bisa juga hubungi cabang BRI terdekat dengan membawa Kartu KTP elektronik serta kartu kredit BRI.
0 Response to "Kolektibilitas Pembayaran Kartu Kredit BRI Macet"
Posting Komentar